Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Makin Marak, Pelakunya Bisa Terancam Denda Rp 1 T

Rabu 13-12-2023,15:23 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

BACA JUGA:Tersiar Kabar Quartal 1 2024 Xiaomi Pad 7 Infonya Bakal Beredar di Pasar Indonesia

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Kriteria Perusahaan Pinjol Ilegal

Selain itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

BACA JUGA:8 Cara Membuka Android yang Terkunci. Jangan Sampai Emosi Dulu ,Simak Tips Ini

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

Kategori :