Mulai Januari 2024, Segini Rincian Gaji ASN Setelah Diputuskan Naik 8 Persen

Rabu 22-11-2023,08:45 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

1. Tunjangan Suami/Istri 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. 

Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. 

BACA JUGA:HP Flagship ,Duo Ponsel Lipat OPPO Find N3 Series Resmi Beredar, Ini Harganya

2. Tunjangan Anak 

Dalam aturan yang sama juga disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat. 

3. Tunjangan Makan 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS dengan golongan 1 dan golongan 2 mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan 3 dapat Rp 37.000 per hari  

BACA JUGA:Peluang Lulus Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024, Pelajari Contoh Soal Tes Logika Umum

4. Tunjangan Jabatan Struktural 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, lalu Rp 490.000 per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp 540.000 untuk Eselon IVA, sebesar Rp 1.260.000 per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp 5.500.000 untuk Eselon IA. 

5. Tunjangan Kinerja atau Tukin 

Untuk diketahui, menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 disampaikan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. 

BACA JUGA:Pasang Behel Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional dilingkungan BKN, diantaranya pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pedoman kerja, kompleksitas kerja, hubungan personal, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja. 

Kategori :