Heboh Warga Gerebek Rumah Berisi 3 Pria dan 3 Wanita Tanpa Ikatan Pernikahan

Sabtu 04-11-2023,19:15 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:4 Cara Mudah Menanam Kelapa Sawit, Hasilnya Jangan Ditanya Pasti Bikin Kantong Tebal

Lalu, dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra:

"Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhshan.” (HR. Bukhari)

Namun, diperlukan persyaratan yang cukup ketat dalam pembuktian perbuatan zina agar tidak mudah menuduh seseorang secara sembarangan. Islam memberikan aturan yang jelas tentang bagaimana membuktikan perbuatan zina, dan hukuman hanya akan diberlakukan jika ada bukti yang sah dan cukup. Diperlukan empat orang saksi untuk menjatuhkan hukuman pada pelaku zina.

“Dan (terhadap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).” (QS. An- Nisa ayat 15) 

BACA JUGA:Keliling Sumatera Makin Cepat, Ini Progres Jalan Tol Trans Sumatera 2.800 KM, Tahun Depan Tuntas?

Hukumannya di Indonesia

Di Indonesia, hukum perbuatan zina adalah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 411. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp7.5 juta).

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 411.

Selain itu, ada juga dalam KUHP pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo atau kohabitasi, di mana setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp7.5 juta).

BACA JUGA:Belum Terlambat Tahu, Minyak Kemiri Baik untuk Rambut, Bisa Mengatasi Kerontokan hingga Kebotakan

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 412.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya (ayah, ibu, dan anak kandung), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," bunyi pasal 413.

KUHP menetapkan perzinahan dan kumpul kebo sebagai delik aduan absolut, yang berarti penuntutan dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. 

 

Handril Waldinata

Kategori :