Ajukan Pembiayaan KPR di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp500 Juta, Cicilan Maksimal 30 Tahun

Rabu 18-10-2023,15:30 WIB
Reporter : Tim Liputan

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit)

BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi Merek Air Mineral pH Tinggi Teruji Klinis, Baik Untuk Kesehatan

- Syarat ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

BACA JUGA:Lagi Cari KPR Bunga Rendah? Ini Daftar Banknya, Angsurannya Sampai 30 Tahun

6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

BACA JUGA:Mau Beli Rumah? Ajukan saja KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Penuhi 8 Syarat Ini

Apabila semuanya sudah terpenuhi, maka berikut caranya. 

1. Peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke kantor cabang bank penyalur. 

2. Kemudian, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

Kategori :