Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima

Jumat 13-10-2023,22:06 WIB
Reporter : Tim

• Pemerintah hanya memberikan AML satu kali untuk setiap penerima AML.

• Penerima bantuan wajib memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan AML kepada pihak lain.

• Melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

AML wajib memenuhi ketentuan:

• AML memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2 liter.

BACA JUGA:2 Motor Hilang Sekaligus, Rice Cooker Juga

• Rice cooker gratis itu akan diberi stiker “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan,” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

• Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

• Mencantumkan label SNI.

• Mencantumkan label tanda hemat energi.

Berikut data yang perlu disiapkan terkait calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri ESDM.

• Nama masyarakat calon penerima AML atau rice cooker

• NIK atau Nomor Induk Kependudukan

• Nomor identitas pelanggan PT PLN Persero seluruh Indonesia atau PT PLN Batam

• Alamat lengkap calon penerima mencakup nama desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi

Nantinya masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis kapasitas 1,8 - 2,2 liter, lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, hingga brosur tentang rekomendasi pemakaian.

Kategori :