Kementerian PANRB Pastikan Buka Rekrutmen CPNS 2023, tapi Hanya 4 Profesi Ini yang Diprioritaskan

Selasa 27-12-2022,10:18 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Septi Fitriani

JAKARTA, RBTV.COM – Tidak hanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun depan MenPAN-RB Azwar Anas memastikan juga akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA:Ini Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis KLHK

Ada empat arah kebijakan diadakannya rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 yang tentunya mendukung transformasi sumber daya manusia.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12).

BACA JUGA:Penempatan di 31 Kejaksaan, Ini Dia Rincian Formasi PPPK Kejaksaan RI

Berikut Empat arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2023 yang rbtv.disway rangkum dari m.jpnn.com.

Fokus pertama adalah pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

BACA JUGA:AWAS Calo, Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Gratis

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital. 

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Menteri Anas menyebutkan khusus untuk seleksi CPNS 2023, pemerintah memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN,” jelasnya.

BACA JUGA:HORE… Kejaksaan RI Buka Lowongan kerja PPPK

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 dikatakan Menteri Anas, juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (Tim Liputan)

BACA JUGA:Gaji PPPK Kepahiang Tahun Depan Sedot APBD Rp 26 Miliar

Kategori :