Perangkat Desa, Ada Kesempatan Kuliah Murah di Universitas Ternama hingga S2, Cek di Sini

Kamis 28-09-2023,11:09 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

Kuliah perdana tersebut dilaksanakan pada (23/9), di hotel Santika Kota Bengkulu. Yakni diisi materi dan pengarahan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Siswanto mengatakan, program ini sebagai salah satu bentuk dedikasi bagi para pemerintah desa.

BACA JUGA:Tidak Perlu Iri, Wanita Pemilik 5 Tanggal Lahir Berikut Nasibnya Memang jadi Orang Kaya

Sebelumnya Pemprov pun sudah menyiapkan anggaran Rp280 juta, untuk menjalankan program beasiswa kuliah gratis, sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia para kepala desa di Provinsi Bengkulu.

Untuk kriteria kepala desa yang dapat mengikuti program kuliah gratis yakni minimal menjabat selama dua tahun, atau pernah menjadi perangkat desa.

BACA JUGA:Beruntung Banget, 10 Tanggal Lahir Ini Diramalkan Menikah dengan Orang Kaya

Selain itu jika kades yang tidak tamat SLTA, dapat menggunakan ijazah paket C dengan ditambah pengalaman selama menjabat.

Kemudian, jika di pertengahan jalan pada masa perkuliahan mengundurkan diri tanpa alasan yang kuat, maka kades harus mengganti biaya pendidikan yang digunakan.

BACA JUGA:10 Tanggal Lahir Paling Beruntung Bulan Oktober, Siap-siap Dapat Uang Dadakan

Seperti yang kita ketahui, profesi kepala desa (kades) memang menggiurkan. Selain gajinya lumayan besar, ternyata juga mendapat tunjangan.

Gaji kepala desa dan perangkat desa sudah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:10 Tanggal Lahir Paling Beruntung Bulan Oktober, Siap-siap Dapat Uang Dadakan

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Bukan Tanggal Lahir, Tapi 11 Tempat Tahi Lalat Ini Mendatangkan Rezeki bagi Pemiliknya

- Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B

Kategori :