Tidak hanya Babi, Berikut Daftar Hewan yang Diharamkan Bagi Umat Islam

Kamis 28-09-2023,10:45 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

BACA JUGA:Desa Ini Berhasil Mengelola BUMDes dan Mensejahterakan Warganya dengan Berbagai Usaha

 

Hewan haram menurut Islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

Hewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain:

1. Keledai jinak

Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ

“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”(Muttafaqun ‘Alaih).

2. Segala hewan yang bertaring

Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata:

نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas”(Muttafaqun ‘Alaih).

3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/burung pemangsa

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim).

Kategori :