Durian Runtuh Akhir Tahun, 20 Desa di Lebong Dapat Tambahan Dana Desa Rp 2,5 Miliar

Rabu 27-09-2023,17:55 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah

Penyaluran tambahan dana desa dilakukan secara sekaligus, paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan dana desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance, Kemenkeu mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK. 

Juga untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan. 

BACA JUGA:Ada 5 Kebiasaan Perempuan yang Membuat Rezeki Mudah Datang, Yuk Disimak

Kades penerima dana alokasi kinerja tambahan tahun anggaran 2023, yang perlu menjadi catatan sebagai berikut:

1. Desa yang menerima Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

2. Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023.

3. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2023.

4. Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut.

BACA JUGA:Dana Desa 2023 Ditambah Lagi Rp 2 Triliun, Seluruh Kades Catat Penggunaannya untuk Ini

Bagi desa yang belum mendapatkan alokasi kinerja, silakan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa sebagai penghitungan dana desa 2024, antara lain:

1. Posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan

2. Pajak disetor sebelum bulan berganti

3. Percepat penyaluran dana desa

(tim)

Kategori :