Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

Kamis 22-12-2022,10:13 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : ahmad afandi

 

A. Seleksi Administrasi

 

B. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi: 1. Kompetensi Teknis;

 

2. Kompetensi Manajerial;

 

3. Kompetensi Sosiokultural; dan

 

4. Wawancara (Penilaian integritas dan moralitas).

 

C. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang meliputi:

 

1. Psikotes, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan);

 

2. Tes Kejiwaan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan); dan 5

 

3. Tes Kesehatan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan).

 

 

WAKTU DAN TEMPAT SELEKSI

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK adalah sebagai berikut:

 

 

 

NB : Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Utamanya terhadap jadwal seleksi kompetensi teknis tambahan, yang belum ditentukan pelaksanaannya oleh Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.biropeg.kejaksaan.go.id.

 

 

SISTEM KELULUSAN  

 

A. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

B. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

 

C. Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan hanya berbentuk 0 dan 1, dengan penjelasan bahwa 0 adalah Tidak Memenuhi Syarat dan 1 adalah Memenuhi Syarat. Sifat dari seleksi kompetensi teknis tambahan adalah menggugurkan.

Kategori :