WARNING, Jika 3 Minggu Tidak Ditebus, Hewan Ternak Hasil Razia akan Dilelang

Selasa 19-09-2023,18:14 WIB
Reporter : Ringgo Dwi Septio

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Satu ekor hewan ternak betina yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sejak 3 minggu lalu hingga saat ini tidak kunjung dijemput atau ditebus oleh pemiliknya. 

 

Saat ini hewan ternak tersebut masih berada di kandang di belakang kantor dinas.

 

Hewan ternak ini ditaksir apabila diuangkan seharga Rp12 juta sampai Rp13 juta.

 

Sesuai dengan perda yang ada, hewan ternak yang diamankan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja harus ditebus kembali oleh pemilik, dengan membayar denda sebesar Rp3 juta untuk hewan jenis sapi. 

BACA JUGA:Sejak Januari, 6.083 Masyarakat Sudah Merasakan Manfaat KUR BSI

 

Apabila tidak dilakukan penebusan hewan ternak tersebut akan dilelang.

 

Disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto, sebenarnya dalam kurun waktu satu minggu setelah diamankan, sudah harus diambil atau ditebus oleh pemiliknya dengan membayar denda. 

BACA JUGA:Jika Beli Mobil Second, Bagian yang Ini Jangan Lupa Dicek

 

Kategori :