Gembong Narkoba, Setelah Fredy Budiman Dieksekusi Muncul Fredy Pratama yang Dijuluki Escobar Indonesia

Jumat 15-09-2023,16:42 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Polisi membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Gembong narkoba Fredy Pratama berstatus DPO dan berada di Thailand.

Puluhan orang ditangkap karena terlibat dalam kasus perdagangan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 

Saat ini kasus bandar narkoba Fredy Pratama tengah ramai menjadi diperbincangkan masyarakat. 

Fredy Pratama merupakan salah satu sindikat bandar narkoba terbesar di Indonesia, berdasarkan barang bukti yang disita, yakni sebanyak 10,2 ton sabu dari tahun 2020 hingga 2023. 

Proses penyaluran narkoba dilakukan Fredy bersama para distributornya melalui saluran aplikasi khusus seperti BBM Enterprise, Threema dan Wire. 

BACA JUGA:Isi Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Penjelasan Tarif Listrik Terbaru 2023

Hal ini juga ditetapkan berdasarkan temuan analisis Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukkan bahwa sebagian besar narkoba di Indonesia termasuk jaringan Fredy Pratama.

Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui identitas Fredy Pratama. 

Pihak Bareskrim menyatakan bahwa Fredy merupakan orang Indonesia dari Kalimantan Selatan yang mengedarkan narkoba dari Thailand ke Indonesia. Bahkan, sejak 2014, pihak Polri telah menetapkan Fredy sebagai buronan. Bahkan, Fredy Pratama memiliki nama julukan seperti The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit.

 

Ini Catatan Kriminal Fredy Pratama

 

Berdasarkan catatan data perlintasan keimigrasian, Fredy Pratama telah meninggalkan Indonesia sejak 2014. Awalnya, Fredy masih mengelola aset keuangannya untuk dikirim ke luar negeri menggunakan rekening keluarga dan orang terdekatnya pada 2016.

Operasi dan penyelidikan gabungan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama instansi terkait dan pihak luar negeri, seperti Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, dan US-DEA.

Kasus Fredy Pratama ini dikenakan Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kategori :