Hasil Razia Uji KIR Ada 81 Unit Kendaraan Terjaring dan 6 STNK Disita

Selasa 12-09-2023,21:38 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Hasil razia pengujian kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu menemukan 81 unit kendaraan yang masa berlaku uji kirnya telah berakhir. 81 unit kendaraan ini merupakan angkutan umum dan barang.

 

Rinciannya hari pertama razia pada 29 Agustus 2023 terjaring 16 unit kendaraan dan hanya diberi pembinaan. Kemudian hari kedua pada 8 September terjaring 65 unit kendaraan. 

 

Dari 65 unit kendaraan yang terjaring razia, 6 STNK dilakukan penyitaan. Hal tersebut dilakukan sebagai jaminan untuk mengaktifkan kembali masa berlaku uji KIR. 

BACA JUGA:Mantan Komisioner KPU Rejang Lebong Meninggal Dunia saat Camping

 

Selain itu, kendaraan dari 6 STNK tersebut juga sudah dua kali terjaring razia. Pada razia pertama, pemilik kendaraan berjanji akan segera mengurus KIR, namun ternyata belum juga dilakukan hingga akhirnya kembali terjaring.

 

Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, dari hasil razia yang telah dilakukan, selain masa uji kendaraan bermotor atau KIR tidak berlaku lagi, juga ada kendaraan yang tidak sesuai aturan. Seperti tidak menggunakan penutup ketika membawa muatan sawit dan batu bara. 

BACA JUGA:AWAS HP Diretas Pinjol Ilegal! Ini 5 Ciri-cirinya, Salah Satunya Panggilan Mencurigakan

 

“Rata-rata kendara yang terjaring pada saat razia tidak sesuai aturan. Seperti kendaraan sawit dan batu bara yang tidak menggunakan penutup bak dan sebagian kir didapatkan sudah mati,” ungkap Hendri. 

 

Kategori :