AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah

Sabtu 09-09-2023,21:33 WIB
Reporter : Tim

 

Gunakan cara melaporkan pinjol yang sebar data ke jalur hukum. Dari peraturan KUHP Pasal 368, pinjol bisa dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar. 

 

Selain itu, instansi terkait juga akan ditutup karena tidak memenuhi standar yang digunakan OJK.

 

Ketika membutuhkan dana cepat, Anda lebih disarankan untuk memakai layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK. 

 

Selain aman, Anda juga akan dibebani dengan bunga yang sangat kecil. Dengan memahami cara melaporkan pinjol yang sebar data, Anda bisa memberantas aktivitas pinjaman online ilegal di Indonesia.

 

 

(Tim)

Kategori :