"Intinya adalah harus sesuai dengan KUHAP dalam melakukan proses hukum dan penyidikan terhadap seseorang" kata Made Sukiade.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan sudah menanggapi upaya pra peradilan yang diajukan oleh dokter RA. Kombes Pol I Wayan menyatakan pihaknya akan mengikuti semua tahapan dan tinggal Hakim yang melakukan penilaian atas kinerja penyidiknya.
Dalam perkara ini, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar menyatakan total Dana BOK yang dicairkan pada tahun anggaran 2022 berjumlah 749 juta dan total uang yang dipotong sebesar 146 juta. Pemotongan dilakukan dari uang perjalanan dinas sebesar 400 juta yang dipotong menjadi 2 tahap sebesar 95 juta di tahap 1 dan 51 juta di tahap 2.
Agus Faizar