Ngeyel Bayar Pajak, Perusahaan Ini Terancam Pidana Kurungan Badan dan Tetap Wajib Bayar Denda

Kamis 17-08-2023,22:37 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tnggi Bengkulu, menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Lampung melalui Korwas Polda Bengkulu. 

 

SPDP yang diterima Penuntut Umum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan.

 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira menjelaskan, SPDP dan berkas yang dikirim PPNS DJP Bengkulu Lampung itu adalah berkas Wajib Pajak, dalam hal ini adalah  perusahaan CV.Putra Pekal yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. 

 

BACA JUGA:Patuh dan Sayang dengan Pasangan, 7 Shio Wanita Ini Selalu Didampingi Malaikat Rezeki

 

Berdasarkan bukti permulaan hasil penyidikan PPNS, ada kerugian negara sebesar 136 juta lebih akibat CV.Putra Pekal selaku wajib pajak tidak menyetorkan PPN tranasaksi periode Juli 2019 hingga September 2019.

 

"Wajib pajak ini melakukan transaksi dengan salah satu PT besar di Bengkulu Utara. Pihak PT selaku pembeli atau custumer dari CV.Putra Pekal telah menerbitkan faktur pajak, namun CV. Putra Pekal tidak menyetorkan semua PPN yang telah dipungut dari pembeli pada kurun waktu Juli, Agustua dan September 2019", kata Rozano selaku Penuntut Umum.

 

BACA JUGA:Ingin Seperti Orang Berdzikir Sepanjang Malam? Cukup Amalkan saja Dzikir Singkat Berikut

 

Perbuatan CV.Putra Pekal selaku wajib pajak ini menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara  sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf c dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Kategori :