Tipu Toke Pupuk, Pria Lahat Ditangkap Opsnal Polsek Kampung Melayu

Senin 03-07-2023,21:24 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca menerima laporan resmi dugaan penipuan dan penggelapan dari toke pupuk bernama Jogy Darmawan pada bulan 22 Mei 2023 lalu, Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu akhirnya berhasil menangkap terlapor bernama Jefriadi. 

 

Pria 31 tahun asal Kota Jaya Kabupaten Lahat Sumatera Selatan ini, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Merawan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Pelaku dilaporkan karena telah mengambil pupuk dan tidak membayar, sehingga pelapor mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah.

BACA JUGA:Simak! Ini Ketentuan Pengajuan KUR BRI Rp150 Juta 2023, Siapkan KTP dan NPWP

 

Kapolsek Kampung Melayu, AKP. Rahmat yang turun langsung melakukan penangkapan menyampaikan, sudah satu bulan lebih melacak pelaku. Kemudian Minggu (2/7) pihaknya mendapat informasi pelaku berada di Kabupaten Bengkulu Selatan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

 

"Posisi lagi dalam perjalanan ke Bengkulu Selatan, pas di daerah Seluma, mobil kami berpasan. Awalnya kami ingin langsung menangkap, namun melihat pelaku membawa istrinya. Faktor keselamatan, kami akhirnya berbalik arah membuntuti pelaku yang melaju ke arah Kota Bengkulu dan akhirnya sampai di kediaman pelaku yang ada di Jalan Merawan Sawah Lebar,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:23 Daftar Pinjol dengan Bunga Fleksibel, Bisa Cicil Bulanan

 

Dijelaskan Kapolsek AKP Rahmat, modus yang digunakan pelaku dengan datang ke toko korban bersama rekannya Sofyan yang telah kenal dengan korban pada Maret lalu. 

 

Dia kemudian memesan berbagai macam jenis pupuk dan berjanji akan membayar dalam tempo 1 Minggu. Korban berani memberi utang lantaran rekan terduga pelaku memberi jaminan. 

 

"Lantaran utang belum dibayar, korban akhirnya menemui saksi Sofyan, namun terduga pelaku saat dihubungi oleh Sofyan, nomor handphone sudah tidak aktif. Karyawan korban pun pada bulan April sempat bertemu terduga pelaku di daerah Talo Kabupaten Seluma. Lagi-lagi terduga pelaku minta waktu 7 hari untuk bayar utang. Ternyata semua itu hanya janji palsu,” kata AKP. Rahmat.

Kategori :